Ya, kita adalah konsumen. Rasanya, tidak mungkin kita mampu memenuhi seluruh kebutuhan secara mandiri. Sedikit atau banyak, pastilah kita membeli sesuatu dari pihak lain.
Sesuatu itu, bisa berupa barang, bisa pula berupa jasa. Ketika membeli itulah, posisi kita sebagai konsumen.
Tadi saya iseng ke dapur. Saya lihat produk makanan kemasan ini. Saya tanya kepada orang dapur, apakah ini merupakan produk keluaran terbaru?
Ia menunjukkan expired date yang tertera di kemasan produk tersebut. Maksudnya adalah tanggal kadaluarsa produk itu.
Expired date jelas tidak mengacu ke "produk keluaran terbaru" tapi ke "batas waktu penggunaan."
Dari situ timbul pertanyaan, sebagai konsumen, bagaimana ya caranya, agar ketika kita membeli sesuatu, mendapatkan produk yang "baru saja" diproduksi atau yang "belum lama" diproduksi?
Sebagai konsumen, kita berhak tahu hal itu. Kemudian, saya cari-cari di kemasan produk ini, kapan persisnya produk ini diproduksi?
Ada memang kolom "Kode Produksi" tapi tidak ada keterangan di situ. Kenapa tidak diisi? (isson khairul)
Apakah produsen tidak punya kewajiban untuk mencantumkan "Kode Produksi" ? Apakah konsumen tidak berhak tahu, kapan produk tersebut diproduksi?
Sebagai konsumen, kita dilindungi oleh Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jadi, mari rebut hak kita, hak untuk tahu kapan produk itu diproduksi sehingga dapat dijadikan sebagai early warning, selain tanggal kedaluwarsa, agar kita tidak mengkonsumsi produk lama.
Selain menerapkan protokol kesehatan yang ketat, bus Damri juga merilis tarif baru rute dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta yang mulai 1 Juli 2020 lalu.
Menariknya, tarif dari semua rute turun dengan jumlah bervariasi.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI Nico R Saputra mencontohkan, harga tiket bus DAMRI dari Kemayoran ke Bandara Soekarno-Hatta yang tadinya Rp 100.000 menjadi Rp 85.000.
"Lalu tarif dari Blok M ke bandara sebelumnya Rp 100.000 menjadi Rp 85.000," kata Nico.
Ia juga menerangkan, pada era new normal, DAMRI mengikuti kebijakan dalam mengatur batas kapasitas penumpang atau load factor bus maksimal 70 persen untuk di luar zona merah.
"Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan RI Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, untuk terciptanya armada Bus Sehat dengan tetap melakukan penerapan protokol kesehatan," kata Nico.
Lanjutnya, DAMRI juga terus berupaya untuk menghadirkan armada Bus Sehat berteknologi terbaru, serta meningkatkan pelayanan dan keselamatan dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
Adapun penerapan protokolnya seperti penyediaan hand sanitizer di bus dan pul, pemakaian masker kepada petugas dan pramudi, serta penyemprotan disinfektan ke armada bus sebelum dan sesudah beroperasi.
Berikut informasi trayek DAMRI Bandara Soekarno-Hatta dengan penyesuaian tarif terbaru: Kemayoran Rp 100.000 menjadi Rp 85.000
Blok M Rp 100.000 menjadi Rp 85.000
Rawamangun Rp 100.000 menjadi Rp 85.000
Gambir Rp 100.000 menjadi Rp 85.000
Kp. Rambutan Rp 100,000 menjadi Rp 85.000
Ps. Minggu Rp 100.000 menjadi Rp 85.000
Tj. Priuk Rp 100.000 menjadi Rp 85.000
Mangga Dua Rp 100.000 menjadi Rp 85.000
Lebak Bulus Rp 100.000 menjadi Rp 85.000
Pramuka City Rp 100.000 menjadi Rp 85.000
Pulo Gebang Rp 100.000 menjadi Rp 85.000
Serpong Rp 100.000 menjadi Rp 85.000
Epicentrum Rp 100.000 menjadi Rp 85.000
Pondok Cabe Rp 100.000 menjadi Rp 85.000
Halim-Bogor Rp 100.000 menjadi Rp 85.000
Thamrin Rp 100.000 menjadi Rp 85.000
Bekasi Barat Rp 110.000 menjadi Rp 95.000
Bekasi Timur Rp 110.000 menjadi Rp 95.000
Harapan Indah Rp 110.000 menjadi Rp 95.000
Depok (Makara UI) Rp 110.000 menjadi Rp 95.000
Kemang Pratama Rp 110.000 menjadi Rp 95.000
Karawaci Rp 120.000 menjadi Rp 105.000
Citra Raya Rp 120.000 menjadi Rp 105.000
Bogor Rp 140.000 menjadi Rp 120.000
Cikarang Rp 130.000 menjadi Rp 110.000
Cibinong Rp 130.000 menjadi Rp 110.000
Sentul City Rp 140.000 menjadi Rp 120.000
Merak Rp 150.000 menjadi Rp 130.000
Pandeglang Rp 160.000 menjadi Rp 135.000
Karawang Rp 170.000 menjadi Rp 145.000
Purwakarta Rp 180.000 menjadi Rp 155.000
Sukabumi Rp 230.000 menjadi Rp 195.000
Botani-Senayan Rp 80.000 menjadi Rp 70.000
(amnar su)
Terpikirkan oleh penulis, kalau untuk menjalankan kegiatan non profit kenapa harus pakai Yayasan ? Apakah dengan menggunakan organisasi perkumpulan saja tidak cukup ......? Contohnya jika kita akan melakukan kegiatan sosial, cukuplah dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai keinginan atau kemauan yang sama.
Namun sebelum untuk menjawab hal diatas perlulah kita pahami terlebih dahulu pengertian “sosial”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bahwa kata sosial mempunyai makna :
Dalam menjalankan kegiatan sosial yang dilaksanakan orang secara berkelompok bila dalam tingkatan yang lebih serius, saat ini bisa dibuat dalam bentuk Perkumpulan atau Yayasan. Nah, oleh karena itu, perlulah kita mengetahui apa perbedaan antara Perkumpulan dan Yayasan.
Menuruthttps://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt569f74b8b755e/pilihan-badan-hukum-untuk-organisasi-non-profit/ bahwa perbedaan perkumpulan dan yayasan adalah sebagai berikut
Semakin kompleks kegiatan sosialnya dan berkeinginan adanya kesinambungan oleh para anggota dari kelompok tersebut , mau tidak mau kegiatan sosial ini perlu dinaungi dengan dengan bada hukum yang disebut dengan Yayasan.
Demikian ulasan ringkas tulisan ini
25 Juni 2020
1 | Abud Reza | Gopay Rp 25.00 |
2 | Ian Dulah | Gopay Rp 10.000 |
3 | Andin Kusrini | Gopay Rp 15.000 |
4 | Sujarno | Gopay Rp 20.000 |
5 | Tari Siwi | Gopay Rp 15.000 |
6 | Sutarno | Gopay Rp 20.000 |
7 | Anak Abenk | Gopay Rp 20.000 |
8 | Didit Setiawan | Gopay Rp 20.000 |
9 | Indra J.P | Gopay Rp 25.000 |
10 | Tumino | Gopay Rp 15.000 |
11 | Syahrul D. | Gopay Rp 10.000 |
Notice :
* Gopay akan ditrasfer ke nomor yang telah terdaftar
* Pengiriman Gopay selambat-lambatnya satu minggu setelah pengumuman pemenang
* Penentuan pemenang merupakan kewenangan mutlak suarakonsumen.co
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
suarakonsumen.co adalah media opini warga yang bersifat bebas dan terbuka bagi siapa saja untuk turut berpartisipasi sebagai perwujudan dari kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin oleh UUD 1945. Oleh karenanya suarakonsumen.co tidak bertanggung jawab terhadap isi dan/atau materi lainnya tidak sebatas pada tulisan dan/atau gambar, yang dibuat oleh warga.
Suarakonsumen.co adalah media opini warga yang bersifat bebas dan terbuka bagi siapa saja untuk turut berpartisipasi.
Opini warga adalah bentuk dan implementasi dari kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin oleh UUD 1945.
Setiap warga yang ingin mempublikasikan tulisan atau komentar di suarakonsumen.co wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut :
Mendaftarkan diri dan mengisi form pendaftaram dengan data yang benar.
Setiap tulisan atau komentar yang diposting dilarang :
1. Mencantumkan dan mengeluarkan pernyataan dan atau penggambaran yang termasuk tetapi tidak terbatas melecehkan, menghina, merendahkan dan menyinggung Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).
2. Menghina dan /atau merendahkan pribadi, produk dan sejenisnya tanpa terkecuali dengan tujuan apa pun.
3. Memanipulasi informasi dan/atau data dengan tujuan apa pun.
4. Mencantumkan, mendistribusikan dan/atau menyebarkan materi yang bermuatan pelanggaran hukum baik pidana, perdata, adat-istiadat dan/atau norma yang berlaku di tengah masyarakat.
5. Melakukan plagiarisme , copy paste, pencurian terhadap hak kekayaan intelektual dan/atau karya orang lain.
Penggunaan materi pendukung termasuk gambar, foto dan karya lain dari pihak ketiga wajib mencantumkan sumbernya di bagian keterangan (caption).
Suarakonsumen.co berhak menyunting, menghapus dan memblokir tulisan dan akun warga yang tidak memenuhi ketentuan.
Setiap tulisan atau komentar yang diposting di website suarakonsumen.co menjadi tanggungjawab pribadi.
suarakonsumen.co terbitkan oleh Yayasan Persatuan Penulis Indonesia (PPI)
suarakonsumen.co adalah media warga khususnya konsumen untuk menyuarakan pendapatnya tentang produk dan jasa.
Mari menjadi konsumen yang aktif. Suara Anda menentukan kualitas produk.
Cashback adalah penawaran yang memungkinkan konsumen untuk memperoleh pengembalian uang tunai ataupun uang virtual dengan persentase tertentu dan telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Contoh, suatu brand memberikan promo cashback sebesar 10% dengan belanja minimal Rp500.000, dan maksimal jumlah cashback sebesar Rp100.000.
Maka, jika Anda hanya belanja sejumlah Rp500.000, maka cashback yang akan diperoleh adalah sebesar Rp50.000 saja. Sedangkan jika Anda ingin memperoleh cashback sebesar Rp100.000, maka Anda harus belanja minimal Rp1.000.000.
Cashback menjadi metode promosi yang cukup populer belakangan ini, terbukti banyak sekali marketplace besar yang menggunakan metode ini.
Selain itu, ada pula startup baru seperti Shopback dan Cashbac yang menyediakan bonus cashback setiap kali Anda belanja online. (indra i)
Siap2 Gojek akan bikin kejutan. Sebentar
Menu Gofood yg ada saat ini, isinya akan didominasi menu makanan yg disediakan oleh resto milik Gojek sendiri. Namanya Rebel Food.
Bisnis model rebel food sdh terbukti berhasil di India.
Kita lihat nanti seperti apa benturan yg akan terjadi antara UMKM dg Rebel Food.
Atau pemerintah akan mensinergikan
BERSIAP BENTURAN
Business Notes,
Selasa, 09 Juni 2020
Rebel Food menabuh genderang perang. Mereka akan masuk ke Indonesia segera. Dalam 18 bulan kedepan rencana perangnya jelas. Membuka 100 dapur. Sekali lagi dapur, bukan restoran.
Rebel Food ini lahir di India. Tahun 2011. Foundernya dua orang. Jaydeep Burman dan Kallol Barnerjee. Pada tahun 2018 merubah brand nya menjadi Rebel Food Pvt. Ltd. Private, Limited.
Gak main-main, saat ini di India Rebel Food sudah bangun 235 dapur di 20 kota di India. Dan beraliansi dengan 1.600 restoran. Besaran pelanggannya total 2 juta pesanan setiap pekan.
Sesuai namanya, Rebel Food ini memang bisnis model pemberontakan. Mereka melakukan pemberontakan pada status quo bisnis restoran yang tinggi pada modal, repot pada lokasi.
Bangun restoran itu tempatnya harus strategis, areanya harus luas, akhirnya biaya tempatnya mahal. Berbeda dengan dapur yang relatif minim area, dan gak perlu tempat strategis, yang penting ojeg online bisa masuk. Mobil logistik bisa drop bahan baku. Udah.
Hadirnya platform pesan antar melibas kebutuhan tempat sebagai inisiasi transaksi makanan. Maka Rebel Food ambil Positioning sebagai Online Food Ordering sedari awal. Mereka beroperasi tanpa restoran, hanya bangun tempat produksi, dan bangun kekuatan marketing sales via online. Dan boom. Berhasil.
Kompetensi Rebel Food kini dilirik Gojek. Gojek berinvestasi 5 juta dollar ke Rebel Food untuk masuk ke Indonesia. Setelah OYO dari India masuk merambah manajemen ribuan property di Indonesia, kini untuk dapur pun India akan masuk.
***
Bersiap benturan. Saya jadi teringat ketika para pegiat penjualan online ramai-ramai listing di marketplace. Jutaan anak bangsa pedagang pemula mencari peruntungan di pasar maya. Kita membangun traffic, membangun keramaian, dan mengajak pembeli kita ke pasar itu, karena dianggap lebih rapi transaksi. Ada jaminan keamanan pembeli.
Lama kelamaan pemain besar masuk. Pedagang mula yang berdagang sepatu dari pabrik, besok-besok pabriknya yang melisting di pasar maya. Jelas kalah harga. Jelas kalah stok barang. Wassalam. Pasar maya jadi pasar berdarah-darah, kecuali jika produk Anda khas, cuma Anda sendiri yang punya.
Nampak sejarah akan terus berulang, setelah puluhan ribu resto kaki lima mengajak pelanggannya untuk pesan online saja di delivery online anu food. Maka hari ini anu food akan bikin dapur sendiri, akan jualan sendiri.
Selalu begitu pola model "hack market" nya. Mitra diajak berjualan di pasar maya, setelah pelanggannya hadir, pelanggan di cross selling dengan produk lain yang lebih kompetitif di rasa dan harga.
Apakah ini salah?
Apakah ini gak etis?
Gak ada yang bisa menghukumi. Alam ekonomi pasar bebas hari ini melegalkan setiap entitas bisnis untuk bersaing terbuka dan keras di lapangan. Dan rasanya itu yang dianut negeri ini, walau Pancasila mengatakan "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia", tapi ruh sosialisme itu hampir-hampir gak ada bekasnya.
Jadi rasanya sia-sia mau marah-marah, atau misuh-misuh. Nampaknya kita harus membangun sikap positif yang membangun.
***
Inggris menyerang Surabaya. Setelah Indonesia memproklamasikan diri, ada yang mau coba peruntungan kedua untuk agresi kembali. Ingin melakukan kependudukan lagi.
Hari ini berbagai kabar kita terima. Salah satunya adalah urusan dapur. Untuk urusan perut saja, rasanya bangsa asing juga semangat banget mau "ngasih makan". Mereka akan menjajah perut anak bangsa. Itu fakta.
Benturan tak dapat dihindarkan.
Pertarungannya nanti sudah jelas, siapa yang kuat di cita rasa, siapa yang kuat dalam men engage pelanggan, siapa yang kuat dalam struktur biaya, dia yang akan bertahan dalam benturan ini.
Sudah saatnya restoran dilawan dengan restoran. Dapur dilawan dengan dapur. Rasa dilawan dengan rasa. Harga dilawan dengan harga. Visual memukau dilawan dengan visual memukau.
Nampaknya kita harus bersiap menggeser pemikiran dari restoran yang padat modal dan repot tempat, menuju dapur yang ringan modal dan bebas tempat.
Selamat berperang wahai anak bangsa.
Kata Nadiem Makarim Mematahkan Mitos NEM, IPK dan Rangking.
Ada 3 hal ternyata tidak terlalu berpengaruh terhadap Kesuksesan yaitu :
1. NEM
2. IPK
3. Rangking
Saya mengarungi Pendidikan selama 22 Tahun :
- 1 Tahun TK
- 6 Tahun SD
- 6 Tahun SMP-SMA
- 4 Tahun S1
- 5 Tahun S2 & S3
Kemudian Saya mengajar selama 15 Tahun di Universitas di 3 Negara Maju :
1. AS
2. Korsel
3. Australia
Dan juga di Tanah Air.
Saya menjadi saksi betapa tidak relevannya ke-3 konsep di atas terhadap kesuksesan.
Ternyata sinyalemen Saya ini di dukung oleh Riset yang di lakukan oleh Thomas J. Stanley yang memetakan 100 faktor yang berpengaruh terhadap tingkat kesuksesan seseorang berdasarkan survey terhadap 733 Millioner di US.
Hasil penelitiannya ternyata nilai yang baik (yakni NEM, IPK dan rangking) hanya lah faktor sukses urutan ke-30.
Sementara faktor IQ pada urutan ke-21.
Dan bersekolah di Universitas/Sekolah Favorit di urutan ke-23.
Jadi Saya ingin mengatakan secara sederhana :
"Anak Anda Nilai Raportnya rendah Tidak masalah".
NEM Anak Anda tidak begitu besar?
Paling banter akibatnya tidak bisa masuk Sekolah Favorit.
Menurut hasil Riset, tidak terlalu pengaruh terhadap kesuksesan.
Lalu apa faktor yang menentukan kesuksesan Seseorang itu?
Menurut Riset Stanley berikut ini adalah 10 faktor teratas yang akan mempengaruhi KESUKSESAN :
1. Kejujuran (Being honest with all People).
2. Disiplin keras (Being well-disciplined).
3. Mudah bergaul (Getting along with People).
4. Dukungan pendamping (Having a supportive spouse).
5. Kerja keras (Working harder than most people).
6. Kecintaan pada yang di kerjakan (Loving my career/business).
7. Kepemimpinan (Having strong Leadership qualities).
8. Kepribadian kompetitif (Having a very competitive spirit/Personality).
9. Hidup teratur (Being very well-Organized).
10. Kemampuan menjual Ide (Having an ability to sell my Ideas/Products).
Hampir kesemua faktor ini tidak terjangkau dengan NEM dan IPK.
Dalam Kurikulum semua ini kita kategorikan : Softskill.
Biasanya peserta didik memperolehnya dari kegiatan. Ekstra-Kurikuler.
10 faktor di atas ada di dalam Pendidikan Pramuka.
Membentuk karakter adalah kebutuhan utama.
Mengejar kecerdasan Akademik semata hanya akan menjerumuskan diri.
Bangsa Indonesia bukan tidak butuh orang yang pinter karena bangsa Indonesia sudah banyak orang-orang pinter namun bangsa Indonesia membutuhkan orang2 yang punya Karakter beradab sopan santun dan ber akhlak mulia.
Semoga Indonesia Bertambah Maju ...