Terpikirkan oleh penulis, kalau untuk menjalankan kegiatan non profit kenapa harus pakai Yayasan ? Apakah dengan menggunakan organisasi perkumpulan saja tidak cukup ......? Contohnya jika kita akan melakukan kegiatan sosial, cukuplah dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai keinginan atau kemauan yang sama.
Namun sebelum untuk menjawab hal diatas perlulah kita pahami terlebih dahulu pengertian “sosial”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bahwa kata sosial mempunyai makna :
Dalam menjalankan kegiatan sosial yang dilaksanakan orang secara berkelompok bila dalam tingkatan yang lebih serius, saat ini bisa dibuat dalam bentuk Perkumpulan atau Yayasan. Nah, oleh karena itu, perlulah kita mengetahui apa perbedaan antara Perkumpulan dan Yayasan.
Menuruthttps://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt569f74b8b755e/pilihan-badan-hukum-untuk-organisasi-non-profit/ bahwa perbedaan perkumpulan dan yayasan adalah sebagai berikut
Semakin kompleks kegiatan sosialnya dan berkeinginan adanya kesinambungan oleh para anggota dari kelompok tersebut , mau tidak mau kegiatan sosial ini perlu dinaungi dengan dengan bada hukum yang disebut dengan Yayasan.
Demikian ulasan ringkas tulisan ini