Ya, kita adalah konsumen. Rasanya, tidak mungkin kita mampu memenuhi seluruh kebutuhan secara mandiri. Sedikit atau banyak, pastilah kita membeli sesuatu dari pihak lain.
Sesuatu itu, bisa berupa barang, bisa pula berupa jasa. Ketika membeli itulah, posisi kita sebagai konsumen.
Tadi saya iseng ke dapur. Saya lihat produk makanan kemasan ini. Saya tanya kepada orang dapur, apakah ini merupakan produk keluaran terbaru?
Ia menunjukkan expired date yang tertera di kemasan produk tersebut. Maksudnya adalah tanggal kadaluarsa produk itu.
Expired date jelas tidak mengacu ke "produk keluaran terbaru" tapi ke "batas waktu penggunaan."
Dari situ timbul pertanyaan, sebagai konsumen, bagaimana ya caranya, agar ketika kita membeli sesuatu, mendapatkan produk yang "baru saja" diproduksi atau yang "belum lama" diproduksi?
Sebagai konsumen, kita berhak tahu hal itu. Kemudian, saya cari-cari di kemasan produk ini, kapan persisnya produk ini diproduksi?
Ada memang kolom "Kode Produksi" tapi tidak ada keterangan di situ. Kenapa tidak diisi? (isson khairul)
Apakah produsen tidak punya kewajiban untuk mencantumkan "Kode Produksi" ? Apakah konsumen tidak berhak tahu, kapan produk tersebut diproduksi?
Sebagai konsumen, kita dilindungi oleh Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jadi, mari rebut hak kita, hak untuk tahu kapan produk itu diproduksi sehingga dapat dijadikan sebagai early warning, selain tanggal kedaluwarsa, agar kita tidak mengkonsumsi produk lama.