PERLUKAH USAHA ANDA BERBENTUK PT ? PERHATIKAN 3 (TIGA) HAL INI DULU

 

Akhir-akhir ini mendirikan PT tidak terlalu menjadi hal yang utama dalam memulai bisnis Anda, mulai maraknya bisnis online dimana seseorang bisa memulai bisnisnya tanpa perlu legalitas yang rumit, membuat Anda mulai berpikir apakah pendirian PT masih diperlukan untuk usaha Anda?

 

Tak jarang juga pebisnis yang mengira bahwa sebaiknya mendirikan PT karena ingin meningkatkan bonafiditas perusahaannya. Tapi apakah benar begitu?

 

Sebelum Anda mendirikan PT, maka sebaiknya kita memperhatikan 3 (tiga) hal berikut:

  1. PERJELAS VISI BISNIS ANDA

Ketika kita membangun usaha kita, besar harapan kita supaya usaha kita berkembang lebih besar, Pendirian PT memang membuat perusahaan Anda terlihat lebih bonafid dan kredibel di mata rekanan Anda. Namun hal tersebut sangat bergantung pada jenis usaha serta maksud dan tujuan kita kedepannya dalam membangun bisnis.

Sebagai contoh apabila usaha Anda bergerak di bidang distributor atau agen reseller, Anda menjual beberapa produk orang lain untuk disalurkan ke tangan konsumen, Pendirian PT akan diperlukan untuk memberikan rasa kepercayaan lebih kepada para supplier atau produsen barang yang akan Anda jual, terlebih apabila supplier atau produsen tersebut belum mengenal bisnis Anda. Tetapi seandainya para supplier atau produsen sudah mempercayai kredibilitas Anda secara personal, maka pendirian badan usaha Perseroan Komanditer atau CV sudah cukup untuk awal permulaan bisnis Anda, karena yang menjadi titik poin ketika Anda menjadi distributor atau agen reseller adalah kualitas layanan Anda, sedangkan kualitas produk menjadi tanggung jawab dari pemilik produk atau produsen.

 

Bilamana bisnis Anda ternyata semakin maju dan besar, dan pendirian CV sudah tidak mampu mengakomodir kebutuhan bisnis Anda, maka Anda bisa memulai mendirikan PT, karena ketika mendirikan PT pada tahapan ini, Anda akan lebih siap dalam hal penertiban administrasi dan pemisahan harta pribadi Anda dengan perusahaan Anda. Pendirian PT dapat dilakukan dengan mengekskalasi bedan usaha CV Anda menjadi Badan Hukum PT, atau Anda bisa juga mendirikan PT baru, dengan diversifikasi usaha yang mungkin mendukung usaha Anda lainnya. Baca juga Ketahui Cara meningkatkan CV Anda menjadi PT.

 

  1. PERHATIKAN MAKSUD DAN TUJUAN BISNIS ANDA

Apabila usaha Anda bergerak dibidang yang bersinggungan dengan skema Business to Business atau Corporate to Corporate atau apabila anda membutuhkan beberapa perijinan komersial yang harus Anda patuhi, akan lebih baik jika Anda mendirikan PT untuk menaungi bisnis tersebut, karena di PT akan ada pemisahan tanggung jawab antara pemegang saham dengan para pengurusnya, juga terdapat pemisahan harta perusahaan dengan harta pribadi, yang menjadikan PT lebih kredibel di mata pihak ketiga sehingga akan mempermudah Anda memperoleh dana investor untuk mengembangkan bisnis Anda. PT juga akan sangat membantu anda lebih leluasa menjalankan aktivitas bisnis Anda karena terkadang terdapat beberapa perusahaan yang mempersyaratkan rekanannya untuk bekerjasama berbentuk PT. Oleh karena itu perhatikan betul apakah maksud dan tujuan usaha Anda kedepannya akan bersinggungan dengan hal-hal tersebut?

Baca juga: 10 Keuntungan mendirikan PT yang perlu Anda ketahui.

 

  1. TERMASUK USAHA YANG DIPERINTAHKAN BERBENTUK BADAN HUKUM

Ketika hendak mendirikan CV atau PT, sebaiknya kita memang mengetahui keuntungan dan risiko dari setiap pendirian badan usaha dan badan hukum tersebut. Baca juga: Untung Rugi apabila usaha Anda berbentuk CV.

Memang tidak seluruh usaha harus berbentuk PT, anda masih diberikan kesempatan memilih mana resiko dan keuntungan yang dapat anda akomodir dalam perjalanan aktivistas bisnis anda. Namun begitu terdapat beberapa usaha yang diwajibkan berbentuk PT, oleh karena itu sebaiknya anda melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah maksud dan tujuan dari usaha Anda merupakan yang diwajibkan berbentuk PT atau boleh hanya berbadan usaha.

Baca juga: Usaha yang diwajibkan berbentuk PT.

Author: Fatkhiyah Sufiningtias

 

Dari sini Anda sudah bisa mempertimbangkan bentuk legalitas untuk usaha Anda. Apabila anda memiliki pertanyaan, silahkan tulis pertanyaan Anda, atau anda dapat menghubungi Admin kami, kami bersedia berkonsultasi dengan Anda.

Artikel Terkait