Halo sobat Narasa semua, kali ini mina akan membagikan informasi mengenai pentingnya izin usaha bagi para pelaku UMKM. Simak baik-baik ya.

Izin usaha merupakan aspek yang sangat penting bagi para pelaku UMKM. Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) wajib dimiliki untuk menjalankan usaha secara resmi dan legal di Indonesia. Dengan memiliki legalitas yang lengkap, pelaku UMKM dapat memperoleh berbagai macam keuntungan, dukungan, serta perlindungan hukum yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha.

Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sangat penting bagi para pelaku UMKM. IUMK merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menunjukkan bahwa usaha tersebut sah secara hukum dan terdaftar di pemerintahan daerah setempat.

Dengan memiliki IUMK, pelaku UMKM dapat menunjukkan kepada pihak lain bahwa usaha yang sedang dijalankan telah diakui dan sah, sehingga membangun kepercayaan dengan mitra bisnis, pemasok, dan konsumen. Sebaliknya, jika pelaku UMKM tidak memiliki izin usaha, maka dapat berdampak buruk bagi pelaku UMKM.

Berikut merupakan beberapa manfaat bagi UMKM yang sudah memiliki legalitas dan izin usaha, di antaranya:

1. Kepastian hukum

Izin usaha menunjukkan bahwa usaha UMKM sah secara hukum dan terdaftar di pemerintahan daerah. 

2. Kepercayaan konsumen

Izin usaha menunjukkan komitmen UMKM terhadap regulasi dan standar yang berlaku, sehingga konsumen merasa lebih percaya dan nyaman. 

3. Akses kemudahan dan dukungan pemerintah

Izin usaha memberikan akses ke berbagai kemudahan dan dukungan pemerintah, seperti bantuan modal usaha, pelatihan, dan program pengembangan lainnya. 

4. Peluang usaha

Pengurusan izin usaha dapat menambah peluang usaha, seperti fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, dan kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah. 

5. Perlindungan hukum

Izin usaha memberikan perlindungan hukum yang memadai, sehingga UMKM tidak rentan terhadap sengketa dan klaim yang merugikan. 

Kemudian, berikut beberapa dampak buruk yang dapat terjadi jika pelaku UMKM tidak memiliki izin dan legalitas usaha:

  1. Denda dan Sanksi

Pemerintah dapat mengenakan denda yang besar kepada usaha yang beroperasi tanpa izin resmi. Sanksi hukum lainnya juga dapat diterapkan, termasuk penutupan paksa usaha.

  1. Kesulitan Mengakses Pembiayaan

Bisnis tanpa perizinan yang legal akan sulit mendapatkan akses ke pembiayaan dari lembaga keuangan, seperti bank dan investor. izin usaha adalah salah satu syarat utama untuk mendapatkan pinjaman usaha atau investasi.

  1. Tidak Bisa Mengikuti Program Pemerintah

Pelaku UMKM yang tidak memiliki legalitas dan izin usaha tidak dapat berpartisipasi dalam program bantuan atau subsidi yang diberikan oleh pemerintah, termasuk pelatihan, pendampingan, dan bantuan modal.

  1. Minimnya Kepercayaan Konsumen dan Mitra Bisnis

Legalitas usaha meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan dari konsumen, pemasok, dan mitra bisnis. Tanpa legalitas, bisnis UMKM dianggap tidak dapat dipercaya atau kurang profesional.

  1. Keterbatasan dalam Ekspansi Usaha

Usaha yang tidak memiliki legalitas akan menghadapi hambatan dalam melakukan ekspansi atau membuka cabang baru. Legalitas usaha diperlukan untuk mendapatkan izin-izin tambahan yang diperlukan untuk pertumbuhan usaha.

  1. Risiko Hukum dan Keamanan

Bisnis UMKM tanpa izin resmi membuat pelaku UMKM rentan terhadap masalah hukum dan keamanan. Ini termasuk risiko penutupan oleh otoritas, tuntutan hukum, dan kehilangan aset bisnis.

Dikarenakan banyaknya dampak buruk bagi pelaku UMKM yang tidak memiliki legalitas usaha, maka diperlukan cara-cara pembuatan legalitas UMKM, sebagai berikut :

1. Cara pembuatan

Proses pendaftaran legalitas usaha bagi bisnis UMKM dapat dilakukan dengan beberapa langkah yang jelas. Meskipun proses ini relatif mudah, namun ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dan tahapan yang harus dilalui sebagai berikut:

Persyaratan untuk Mendapatkan Legalitas UMKM

Untuk melakukan pendaftaran secara daring, berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan:

  • Nomor KTP dan NPWP
  • Alamat email pribadi
  • Informasi mengenai situs web usaha jika ada

Sementara itu, untuk proses pendaftaran secara langsung, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan:

  • Surat pengantar dari RT dan RW sesuai dengan lokasi usaha
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Pasfoto terbaru berukuran 4×6 berwarna (2 lembar)
  • Mengisi formulir dengan data lengkap seperti nama, nomor identitas, nomor telepon, alamat, jenis usaha, fasilitas yang dimiliki, serta modal usaha

Berikut beberapa langkah untuk membuat legalitas UMKM secara offline :

  1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan: Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan, antara lain:
    • Fotokopi KTP pemilik usaha
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    • Pasfoto terbaru berukuran 4×6 berwarna (2 lembar)
    • Surat pengantar dari RT dan RW yang sesuai dengan lokasi usaha
  2. Kunjungi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP): Mengunjungi kantor PTSP di wilayah sesuai domisili untuk mengajukan permohonan izin usaha.
  3. Isi Formulir Permohonan :Ambil dan isi formulir permohonan izin usaha yang tersedia di kantor PTSP. Formulir ini biasanya mencakup informasi seperti:
    • Nama pemilik usaha
    • Nomor identitas (KTP)
    • Nomor telepon
    • Alamat usaha
    • Jenis usaha
    • Sarana dan prasarana usaha
    • Modal usaha
  4. Serahkan Dokumen dan Formulir :Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen-dokumen yang diperlukan kepada petugas di kantor PTSP.
  5. Verifikasi Dokumen :Petugas akan memeriksa dan memverifikasi dokumen yang sudah diserahkan. Pastikan seluruh dokumen lengkap dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  6. Proses Verifikasi dan Persetujuan : Setelah dokumen diverifikasi, permohonan akan diproses. Proses ini bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung kebijakan dan prosedur di masing-masing daerah.
  7. Pengambilan Izin Usaha :Jika permohonan telah disetujui, maka akan diberitahu untuk mengambil surat izin usaha di kantor PTSP. Pastikan untuk mengambil surat izin tersebut sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Wah sobat Narasa, ternyata dengan memilki legalitas dan izin usaha; pelaku UMKM akan medapatkan banyak keuntungan ya. Tanpa legalitas yang sah, pelaku UMKM nantinya akan menghadapi berbagai risiko, termasuk denda, penutupan usaha, kesulitan mendapatkan pembiayaan, serta terbatasnya akses ke program-program bantuan pemerintah. Oleh karena itu, setiap pelaku UMKM harus segera mengurus legalitas usaha dengan segera untuk memastikan bisnis yang dijalankan dapat berkembang dengan optimal dan beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Semoga informasi yang telah mina bagikan, dapat bermanfaat dan menjadi inspirasi bagi sobat Narasa semua ya.

Sumber artikel : https://izin.co.id/, https://pmb.unjani.ac.id/, 

Sumber gambar : hukumonline.com

Artikel Terkait