Mar 18, 2020
Announcements
24 Comments
MEMBELI RUMAH DENGAN PPJB DI LUAR KPR 5 mins read

Ketika memilih tempat tinggal, Pasangan X dan Y ditawari oleh Z untuk mengambil sebuah rumah yang masih terikat KPR. Rumah itu saat ini masih berstatus KPR di Bank A dengan Pembelinya si Z. Namun karena Z mau pindah kota, Z menawarkan rumahnya untuk dijual ke X dan Y.

 Z menawarkan X dan Y untuk membeli rumahnya dengan cara menggantikan Z sbg debitur dari Bank A. Namun karena biaya2 yang dikeluarkan untuk KPR ini mahal, dan harus ada studi kelayakan debitur, sedangkan X dan Y tidak yakin mereka dapat disetujui sebagai debitur karena profil keuangan mereka kurang sesuai untuk nilai rumah tersebut.

 Maka X dan Y ditawari Z untuk menjadi debitur bayangan. Debitur bayangan artinya bahwa X dan Y mengangsur KPR itu setiap bulannya, namun yang tercatat di bank sebagai debitur tetaplah si Z. X dan Y menjadi Debitur bayangan denga menandatangani PPJB antara Z dan Y/X.

 Bertahun-tahun X dan Y mengangsur... apakah menurut posisi mereka aman, bila?

  1. KPR masih a.n Z, maka sertifikat yang keluar pun masih Z
  2. Bank A hanya tau bahwa pemilik rumah tersebut adl Z, sehingga apabila KPR sudah lunas X dan Y tetap perlu kuasa dr Z untuk mengambil seluruh dokumen legalitas rumah yang di KPR kan (sertifikat, IMB, AJB, dll) di Bank A;
  3. Bagaimana bila Z meninggal sebelum masa KPR selesai?
  4. Bagaimana bila Z tidak mengakui adanya PPJB antara Z dan Y/X?

 

Artikel Terkait