Ketika memilih tempat tinggal, Pasangan X dan Y ditawari oleh Z untuk mengambil sebuah rumah yang masih terikat KPR. Rumah itu saat ini masih berstatus KPR di Bank A dengan Pembelinya si Z. Namun karena Z mau pindah kota, Z menawarkan rumahnya untuk dijual ke X dan Y.
Z menawarkan X dan Y untuk membeli rumahnya dengan cara menggantikan Z sbg debitur dari Bank A. Namun karena biaya2 yang dikeluarkan untuk KPR ini mahal, dan harus ada studi kelayakan debitur, sedangkan X dan Y tidak yakin mereka dapat disetujui sebagai debitur karena profil keuangan mereka kurang sesuai untuk nilai rumah tersebut.
Maka X dan Y ditawari Z untuk menjadi debitur bayangan. Debitur bayangan artinya bahwa X dan Y mengangsur KPR itu setiap bulannya, namun yang tercatat di bank sebagai debitur tetaplah si Z. X dan Y menjadi Debitur bayangan denga menandatangani PPJB antara Z dan Y/X.
Bertahun-tahun X dan Y mengangsur... apakah menurut posisi mereka aman, bila?