Jul 03, 2020
Announcements
24 Comments
BAHAYA! OJK BLOKIR 694 FINTECH 5 mins read

Ini masa sulit. Semua orang sangat butuh uang. Jangan sampai terjebak meminjam uang dari fintech abal-abal.

Selain bunganya tinggi mencekik leher, risikonya juga sangat berbahaya.

Waspada, harus waspada. Karena, Januari hingga Juni 2020 ini, sudah 694 fintech peer to peer lending yang telah diblokir Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ratusan fintech tersebut tidak memiliki izin atau ilegal.

Agar aman, pinjamlah uang dari sumber yang legal. Tujuannya, jika ada masalah terkait pinjam-meminjam uang tersebut, pasti ada mekanisme legal yang bisa dijadikan acuan untuk solusinya.

Dalam konteks ini, pinjamlah uang dari perusahaan penyedia jasa pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending, yang legal. Fintech = financial technology.

Klik saja ojk.go.id, pasti ketemu Daftar Perusahaan Fintech Lending Berizin dan Terdaftar di OJK.

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, pada Selasa (30/07/2019), menyebut, hingga saat ini, sudah ada 113 penyedia jasa pinjaman online yang terdaftar di OJK. Dan, 7 di antaranya, sudah berizin.

Wimboh Santoso jengkel, karena ada lebih dari 4.500 aduan tentang pinjaman online yang masuk ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

"Kalau mau pinjam, pinjamlah dari penyedia jasa yang terdaftar di website OJK. Masa bisa akses online, akses website OJK aja nggak bisa?" ujar Wimboh Santoso, dengan nada jengkel.

Jengkel kepada siapa? Kepada mereka yang memilih jalan pintas. Kepada mereka yang tak cermat, di urusan pinjam-meminjam uang.

Ini contoh bahayanya meminjam uang dari fintech abal-abal, yang tak kalah kejamnya dari rentenir.

Pedagang sayur, misalnya, meminjam uang Rp 100.000 di pagi hari. Malamnya, ia harus mengembalikan pinjaman + bunga Rp 150.000. Artinya, tak sampai 24 jam, bunganya Rp 50.000 setara 50 persen. Proses pinjam-meminjam seperti itu, menjamur di pasar tradisional.

Gila, kan? Mencekik, kan? Nyatanya, masih saja ada warga yang meminjam uang dari fintech abal-abal, yang bertindak sama dengan rentenir.

Sebaliknya, rentenir pun masih saja leluasa beroperasi. Fintech ilegal nampaknya juga demikian. Sudah begitu hebohnya derita nasabah fintech ilegal diberitakan, bahkan sudah viral di sosial media beberapa kali, nyatanya masih saja banyak warga yang meminjam uang dari penyedia jasa fintech ilegal.

Kondisi tersebut, memang dilematis. Di satu sisi, pemerintah berusaha memberantas fintech abal-abal dan rentenir. Tapi, di sisi lain, sebagian warga butuh dana cepat.

Untuk meminjam ke Pegadaian, mereka umumnya tidak memiliki harta untuk digadaikan. Jika mereka meminjam ke bank, urusannya panjang dan bertele-tele.

Ditambah lagi, mereka tidak punya sesuatu yang relevan untuk dijadikan jaminan. Sementara, jaminan adalah hal yang wajib, jika meminjam di bank.

Apakah Anda pernah meminjam uang dari fintech abal-abal? Dari rentenir? Atau, dari fintech yang sudah terdaftar di OJK?

Yuk, share pengalaman di sini. Biar kita sama-sama menjadi konsumen yang cerdas. Dan, tidak terus-terusan dikibulin para rentenir berbasis online tersebut. (isson khairul)

Artikel Terkait