“Menurut saya sih tunda aja dulu. Walaupun Dikbud bikin aturan, bukan berarti itu izin untuk menyelenggarakan, dan zona hijau itu jangan sekali-kali dipakai sebagai zona yang menjamin tidak ada penularan,” ujar pakar epidemiologi FKM UI, Pandu Riono, saat dihubungi , Minggu (12/7/200) yang dilangsir dari detikNews tanngal 13 Juli 2020 hasil tulisan Lisye Sri rahayu.

Dari pernyataan di atas, pakar tersebut menyatakan bahwa zona hijau saja sebaiknya menunda untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar. Karena zona risiko penularan masih dinamis, kecuali jika titik pertumbuhan pandemik di Indonesia mencapai yang terendah dan bersifat stabil.

Dalam hal ini, penulis mencoba berpikir sebaliknya, bila kegiatan belajar mengajar tetap diselenggarakan, tetapi untuk sekolah yang berasrama aau area tertutup.

Ada hal yang perlu disiapkan oleh penyelenggara kegiatan tersebut, sebagai berikut :

  1. Skrining Awal
  2. Perlakuan atas Area dan akses
  3. Menjaga penularan

Skrining Awal

Setiap orang yang akan masuk ke area asrama tentunya harus melalui protokol kesehatan seperti cek suhu badan, rapid test dan isolasi diri selama 14 hari. Selama isolasi diri 14 hari, khususnya peserta didik dapat mempelajari materi yang akan ajarkan secara teori.

Perlakuan atas Area dan Akses

Area gerak penghuni asrama harus dibagi dua yaitu area yang bersentuhan dengan orang luar dan area yang sama sekali orang luar tidak bisa masuk ke area tersebut.

Untuk area yang bersentuhan dengan orang luar maka ditetapkan protokol kesehatan seperti para tamu harus menggunakan masker dan cuci tangan menggunakan sabun. Dan setiap hari area penerimaan tamu disemprot dininfektan, agar ruangan benar benar steril dari virus.

Dan bila ada penghuni yang keluar dari asrama dikarenakan ada keperluan yang mendesak maka setiap kembali ke asrama , harus cek suhu badan, cuci tangan dan langsung mengganti pakaian untuk dicuci. Dan setiap penghuni yang akan keluar harus memperoleh ijin keluar dari kepala asrama atau pimpinan yayasan tersebut.

Diwajibkan, bahwa asrama harus mempunyai peraturan akses keluar, siapa saja penghuni yang bisa keluar dari asrama tersebut. Misalkan saja staf asrama yang ditugaskan di dapur. Dimana staf tersebut harus membeli bahan makanan paras penghuni asrama. Selain itu juga, pada hari jumat dibuat aturan tertentu sehingga penghuni asrama dapat sholat jumat di masjid terdekat dan aman. Pengertian aman di sini, sholat jumat yang dilaksanakan oleh masjid tersebut sudah mengikuti aturan protokol kesehatan.

Menjaga Penularan

Untuk menjaga penularan maka penyelenggaran pendidikan perlu menjalin kerjasama dengan pihak  rumah sakit terdekat. Terutama bila ada penghuni yang sakit segera dapat ditangani.  Termasuk bila penghuni ada yang terjangkit Corona .

Disyaratkan kepada para siswa tidak boleh keluar asrama , kecuali hari jumat atau sudah memperoleh ijin yang ketat dari kepada asrama.

Bagi instruktur atau pengurus / stas yayasan yang tidak menginap di asrama tersebut, maka wajib kepada petugas piket untuk menjalankan protokol kesehatan.

Artikel Terkait