Visa Jepang dibutuhkan saat berkunjung sebagai izin tinggal resmi bagi orang asing yang masuk ke negera Sakura. Visa Jepang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Jepang yang berada di Indonesia. Untuk mendapatkan Visa Jepang, calon wisatawan harus mengajukan visa terlebih dahulu ke Japan Visa Application Center (JVAC) yang berada di Lotte Shopping Avenue lantai 4.
Berikut syarat tabungan visa Jepang hingga biayanya:
1. Cara Pengajuan Visa Jepang
Visa Jepang diajukan oleh pemohon atau wakilnya dengan membawa e-paspor atau paspor dan formulir Visa Jepang terbaru yang disediakan di laman resmi https://www.id.emb-japan.go.jp/visa.html dan ke Kantor Kedutaan Besar Jepang atau JVAC. Kemudian, kedutaan atau kantor konsulat akan menerima permohonan Visa Jepang dan melakukan proses registrasi. Setelah selesai, wisatawan bisa mendapatkan izin durasi tinggal maksimal 15 hari.
2. Tabungan
Syarat visa Jepang minimal tabungan tidak disebutkan. Hanya saja, agar visa Jepang bisa dikeluarkan maka ada baiknya menyiapkan tabungan sebesar Rp 1 juta per hari sesuai dengan waktu tinggal di Jepang. Kedutaan akan meminta fotokopi bukti keuangan, berupa buku tabungan tiga bulan terakhir.
3. Biaya Pengajuan
Biaya visa Jepang 2019 ditetapkan dengan harga baru, yakni untuk visa single entry ditetapkan Rp 380.000 dari sebelumnya Rp 360.000. Kemudian, visa multiple entry biayanya Rp 770.000 dari sebelumnya Rp 720.0000. Terakhir, untuk biaya visa Jepang transit seharga Rp 90.000 atau naik dari sebelumnya Rp 80.000
4. Penyebab Visa Ditolak
Visa Jepang ditolak karena beberapa hal. Intinya, pemohon harus memenuhi persyaratan, seperti memastikan dokumen asli, lengkap, hingga kegiatan selama di Jepang memenuhi persyaratan tentang status tinggal. Bila visa Jepang ditolak, maka pemohon bisa melakukan pengajuan visa seperti cara di atas.
Tertarik untuk bertualang mengeksplorasi berbagai tempat wisata tersebut? Yuk… daftarkan dirimu di G & G Travel segera.